1. Beranda
  2. News

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Subulussalam

Oleh ,

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Subulussalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial SH (39) dan S (29).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika khususnya sabu.

"Pertamanya kita menangkap pelaku SH dan menemukan menemukan dua paket sabu seberat 0,14 gram. SH ini mengakui mendapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial S," kata Mahdian Siregar, pada Minggu, 20 November 2022.

Baca Juga: Sering Transaksi Narkotika, Enam Tersangka Penyalahgunaan Sabu Diringkus di Lhokseumawe

Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan S dan menemukan barang bukti sabu 0,04 gram yang dibungkus dengan uang dua ribu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," terang Siregar.

Baca Juga