Dugaan Korupsi Rp15 Miliar, Jaksa Sita 1 Box Kontainer Dokumen dari Kantor BRA

Penggeledahan di kantor BRA. dok. Kejati Aceh.

KOALISI.co - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita 1 box kontainer berisikan dokumen penting dari Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Kota Banda Aceh, pada Rabu (15/5/2024).

Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan pada Kantor BRA terkait dugaan korupsi proyek pengadaan budidaya ikan.

"Penggeledahan dilakukan sehubungan keadaan yang mendesak dalam rangka pendalaman kasus dan memperoleh bukti konvensional maupun digital dikhawatirkan akan dimusnahkan," kata Ali Rasab Lubis.

Baca Juga: Kejati Aceh Geledah Kantor BRA Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Senilai Rp15 Miliar

Dijelaskan, Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh akhirnya berhasil melakukan penyitaan beberapa alat bukti. Hal ini bertujuan untuk kepentingan pendalaman dalam proses penyidikan.

Adapun perkaranya yakni tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada BRA tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P.

"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Tim penyidik menggeledah beberapa ruangan pada Kantor BRA," ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Perilaku Bully, Kejati Aceh Sosialisasi Hukum di SMP Negeri 3 Banda Aceh

Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Aceh terhadap 1 Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik.

"Selanjutnya, terhadap hasil dari perolehan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipergunakan dalam rangka pembuktian," tutup Ali Rasab Lubis.

Komentar

Loading...