Eksekusi Putusan Pembatalan Tanah Hibah di Pidie Jaya Dijaga Ketat Polisi
KOALISI.co - Pihak kepolisian melakukan pengamanan eksekusi pengukuran serta pembacaan putusan Mahkamah Agung terhadap perkara pembatalan hibah sepetak tanah di Gampong Tuha, Pidie Jaya, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Prosesi eksekusi diawali dengan pembacaan Hak pada putusan Mahkamah Meureudu/Mahkamah Agung RI dengan nomor 217/Pdt.G/2019/MS.Mrd tanggal 13 Juli 2020, oleh Juru Sita Pengadilan Syariah yang dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Samapta Polres Pidie Jaya Iptu Syahril mengatakan, setelah pembacaan penetapan putusan pengadilan Syariah oleh juru sita, dilanjutkan dengan pengukuran ulang dan pemasangan patok pembatas kembali.
Baca Juga: Polres Bireuen Amankan Dua Sopir beserta Truk Pengangkut Getah Pinus
“Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib tanpa ada perlawanan dari termohon,” kata IPTU Syahril.
Dikatakan, sebelum melakukan pengamanan pihak kepolisian memberikan arahan kepada anggota agar melakukan pengamanan tetap mengedepankan pola humanis dan pendekatan.
“Kita kedepankan cara yang humanis, juga harus menghormati dan memghargai harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin, eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Kasat Samapta, Iptu Syahril.
Komentar