1. Beranda
  2. Hukum

Enam Orang Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Kejari Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap 6 orang pelanggar Syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Gampong Baru, Kota Banda Aceh, pada Senin (26/6/2023).

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati, dihadiri Kasi Datun Kejari Banda Aceh dan Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh serta Dokter dari Dinkes Kota Banda Aceh.

Plt Kajari Banda Aceh Djamaluddin melalui Kasi Intel Muharizal mengatakan bahwa 6 orang pelanggar tersebut terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga: Polda Aceh Amankan Dua Pelaku Perdagangan Wanita di Hotel Peunayong Banda Aceh

Keenam pelanggar antara lain, Amri Ali melanggar Pasal 16 Ayat (1) dengan hukuman cambuk 40 kali dikurangi masa tahanan 2 kali cambuk, dan Muhammad Faidil melanggar Pasal 16 Ayat (1) dengan hukuman cambuk 40 kali dikurangi masa tahanan 4 kali cambuk.

Kemudian, Kennatal Simbolon melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dengan hukuman cambuk 25 kali dikurangi masa tahanan 4 kali cambuk dan Effendi melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dengan hukuman cambuk 12 kali dikurangi masa tahanan 4 kali cambuk.

Selanjutnya, Abdurrahim melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dengan hukuman cambuk 12 kali dikurangi masa tahanan 4 kali cambuk dan Karimuddin melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 angka 22 dengan hukuman cambuk 12 kali dikurangi masa tahanan 4 kali cambuk.

Baca Juga: Terbukti Berzina, Supir dan Mahasiswa di Banda Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali

"Bahwa pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dikawal ketat oleh pihak Kejaksaan, petugas Kepolisian dan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh," demikian Muharizal.

Baca Juga