Polda Aceh Amankan Dua Pelaku Perdagangan Wanita di Hotel Peunayong Banda Aceh
KOALISI.co - Polda Aceh mengamankan dua pelaku perdagangan wanita berinisial RW (20) dan RY (28) di salah satu Hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh, pada Kamis (15/6/2023).
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi, Minggu (18/6/2023) mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing.
"Terduga pelaku RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi MeChat, sedangkan pelaku RY menyediakan atau mengkondisikan tempat," kata AKBP Hairajadi.
Baca Juga: Dalam Setahun, 1.900 Mayat Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke Indonesia
Dikatakan Hairajadi, adapun yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Kedua wanita tersebut berasal dari luar Banda Aceh.
"Selain menangkap terduga pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1,550 juta," sebut Hairajadi.
Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).