FISIP UMA Sukses Gelar Pelatihan dan Simulasi Public Relations Dalam Sosialisasi Pemilu 2024
KOALISI.co - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Medan Area (UMA) sukses menggelar Pelatihan dan Simulasi Public Relations dalam Sosialisasi Pemilu 2024.
Kegiatan ini digelar pada Jumat, 31 Maret 2023 di Prof. Dr. H. Ali Ya'kub Matondang Convention Hall, Lantai 3 Gedung Biro Rektor UMA, Jalan Kolam No.1 Medan Estate.
Kegiatan ini turut diisi oleh narasumber internal Rehia Karenina Isabella Barus, S.Sos, M.SP, selaku Dosen Manajemen Humas Ilmu Komunikasi FISIP UMA dan narasumber eksternal Dr. Aminuddin, S.Sos, M.A, selaku Komisioner Bawaslu Deli Serdang.
Baca Juga: Mendalami Arti Cantik, IMAJINASI Fisip UMA Gelar Acara Talkshow
Dalam pemaparannya, Rehia mengatakan pelaksanaan press conference sangat penting dilakukan oleh public relations untuk menjaga citra positif suatu lembaga atau pun perusahaan. Untuk itu katanya, tahapan dalam pelaksanaannya pun penting untuk diperhatikan.
Adapun langkah-langkah tersebut, meliputi: tepat waktu, fokus pada topik yang sedang dibahas, memonitor pertanyaan publik melalui wartawan, memonitor publikasi pemberitaan di media, dan merekam kegiatan tersebut.
"Bentuk monitoring tersebut, baik itu meliputi pemberitaan positif, negatif maupun netral. Adapun perekaman kegiatan dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi dini oleh lembaga atau pun perusahaan sebagai bentuk komunikasi krisis terhadap masalah yang sedang dihadapi," terang Rehia.
Baca Juga: Sukses Gelar Rapat Kerja, Dekan: 2035 Fisip UMA Harus Maju dan Unggul
Pemilu Serentak 2024
Sedangkan Komisioner Bawaslu Deli Serdang, Dr. Aminuddin, S.Sos, M.A dalam pemaparannya mengatakan, pemilu di Indonesia sudah dilakukan sebanyak 12 kali sejak tahun 1955 sampai dengan 2019. "Pemilu sangat penting sebagai bentuk kedaulatan sebuah negara dalam memilih pemimpin-pemimpinnya," jelasnya.
Aminuddin menambahkan, bahwa Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Baik itu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota akan digelar pada bulan November 2024.
"Pemilu dapat berlangsung secara jujur dan adil dengan melibatkan partisipasi para pemilih untuk melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran yang ada, yang bahkan dapat dipidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: FISIP UMA Beri Pemahaman dan Teknis Fotografi Bagi Kalangan Siswa
Seperti pada Pasal 489 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu.
Atau seperti pada Pasal 510 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Juga pada Pasal 511 yang berbunyi, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.
Baca dihalaman selanjutnya >>>