Hukum Onani Gunakan Tangan Istri Ketika Bulan Ramadhan

Hukum Beronani Ketika Siang Bulan Puasa Ramadhan
ilustrasi.

Ada juga pendapat dari Al-Mawardi, yang mengatakan, “Dibolehkan bagi seorang suami mengeluarkan air mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, dengan cara apa pun selama itu melalui alat kelamin istri (haram melalui vagina). anus, pent). Suami juga boleh mengeluarkan air mani dengan tangan istri” (Al-Iqna 'lil Mawardi).

Hukum Masturbasi Dalam Islam

Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al Mu'minun ayat 5-7, para ulama berpendapat bahwa kebutuhan biologis ini hanya disalurkan kepada pasangan yang sah. Di luar itu, dianggap haram. Namun, ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hukum onani dalam Islam. Menurut Imam Ahmad, masturbasi diharamkan meskipun dalam keadaan takut terjerumus ke dalam zina. Sebab, seseorang yang tidak bisa menahan hawa nafsunya dianjurkan untuk berpuasa.

Baca Juga: Onani yang Dibolehkan Islam Ketika Bulan Puasa

Sedangkan ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan darurat, namun ada juga yang berpendapat haram karena ada penggantinya, yaitu puasa. Sedangkan ulama Hanafiyah, seperti Ibnu Abidin berpendapat bahwa jika ingin lepas dari zina tersebut, maka masturbasi harus anda lakukan.

Berdasarkan beberapa pandangan dari para ulama tersebut, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam website Rumaysho berpendapat bahwa masturbasi itu haram. Sebab, nafsu tidak selalu dibendung dengan onani, tapi bisa dengan puasa.

Hukum Onani Saat Puasa

Menurut mayoritas para ulama, hukum onani saat puasa ialah haram. Onani adalah bagian dari syahwat sehingga bisa membatalkan puasa. Jadi, orang yang melakukannya harus mengganti puasanya di hari lain.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar