1. Beranda
  2. Inforial

Hukum Onani Ketika Istri Jauh Saat Bulan Puasa

Oleh ,

KOALISI.co - Tentunya setiap orang memiliki kecenderungan yang berbeda-beda. Ini termasuk kebutuhan biologis. Beberapa merasa cukup dengan ritme sederhana. Tapi ada juga yang agak berlebihan. Semuanya tidak masalah asalkan anda sesuai dengan batasan syariat Islam. Salah satu pertanyaan yang sering masuk ke meja redaksi adalah bagaimana mencari solusi ketika pasangan suami istri yang sah secara Islam berjauhan.

Mungkin karena mereka bekerja, atau karena kuliah. Jarak yang memisahkan mereka bukan hanya dalam hitungan hari atau minggu, tapi mungkin sudah berbulan-bulan dan bertahun-tahun. Bagi wanita, ini sepertinya tidak terlalu bermasalah.

Tapi bagi seorang suami, ini adalah masalah besar. Pertanyaannya, bolehkah seorang suami melakukan hubungan seks "mandiri" ketika jauh dari istrinya dalam waktu yang sangat lama? Onani atau dalam bahasa Arab disebut istimna, banyak dibicarakan oleh para ulama. Sebagian besar ulama melarang tetapi ada juga yang membolehkan. Berikut dibawah ini Hukum Onani Ketika Istri Jauh Saat Bulan Puasa.

Hukum Onani Ketika Istri Jauh Saat Bulan Puasa

Dalam keterangannya dalam buku Subulus Salam, Ash-Shanani menjelaskan bahwa dengan hadits ini sebagian ulama Malikiyah melarang Onani dengan alasan jika Onani itu halal, seharusnya Nabi Muhammad memberikan jalan keluar dengan Onani karena lebih sederhana dan mudah. Tapi dia bahkan memerintahkan untuk berpuasa.

Baca Juga: Onani yang Dibolehkan Islam Ketika Bulan Puasa

Sementara itu, Imam Asy-Syafi'i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro volume 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Qur'an dalam surat Al-Mu'minun" Dan orang-orang yang menjaga bagian pribadi mereka.

Namun yang lebih baik dari itu adalah apa yang dijelaskan Rasulullah (saw) kepada seorang pemuda yang belum mampu menikah, yaitu ingin memperbanyak puasa, dimana puasa dapat mengajarkan ibadah, mengajarkan kesabaran dan mempererat kedekatan dengan takwa dan keyakinan dalam penyelidikan (muraqabah).  Allah kepada setiap jiwa orang - orang mukmin.

Baca Juga