Inilah Cara Bayar Pajak Pakai Aplikasi yang Benar
KOALISI.co - Tahukah anda cara bayar pajak pakai aplikasi? Mungkin Anda sering mendengar slogan di atas. Ini merupakan himbauan dari pemerintah karena membayar pajak seharusnya menjadi kewajiban kita sebagai warga Negara yang taat aturan.Termasuk membayar pajak kendaraan yang kita miliki.
Jika Anda tidak membayar pajak kendaraan, Anda mungkin didenda oleh polisi saat Anda sedang sibuk mengemudi di jalan raya. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cara Bayar Pajak Pakai Aplikasi
Namun kenyataannya, masih banyak masyarakat yang malas untuk mematuhi kebijakan ini. Tidak jarang orang harus menunggu 5 tahun - saat harus ganti plat - untuk melunasi semua pajak kendaraannya. Akibatnya, Anda harus membayar lebih karena ada biaya keterlambatan.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online Tanpa Ribet
Alasannya karena sebagian orang menganggap proses pembayaran pajak rumit dan memakan waktu. Namun, kini anggapan tersebut bisa diatasi dengan membayar pajak kendaraan melalui ATM. Jadi, tidak perlu mengorbankan waktu datang ke kantor SAMSAT untuk membayar pajak kendaraan. Membayar pajak semudah melakukan transfer uang.
Persyaratan untuk membayar pajak melalui ATM
- Pastikan akun Anda dapat membayar pajak kendaraan melalui ATM
- Memiliki rekening bank yang relevan.
- Nomor kendaraan tidak diblokir.
- Hanya berlaku untuk pembayaran PKB (per tahun).
- Tidak berlaku perpanjangan STNK 5 tahun (ganti plat nomor).
- Dapat membayar pajak 6 bulan sebelum jatuh tempo.
- Kendaraan atas nama perorangan bukan perusahaan.
- Memiliki nomor telepon yang aktif.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Sarang Walet yang Jadi Salah Satu Sumber Dana IKN
Membayar pajak kendaraan melalui ATM
Dalam melakukan pembayaran pajak melalui ATM ada dua versi yang bisa dilakukan.Yang pertama adalah pembayaran dengan mengirimkan SMS terlebih dahulu untuk mendapatkan kode pembayaran.Kedua, Anda bisa datang langsung ke ATM untuk membayar pajak kendaraan dengan memasukkan nomor TNKB kendaraan (plat nomor) di menu ATM. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak ulasan berikut ini.
Kirim SMS untuk mendapatkan kode pembayaran
Pertama, Siapkan ponsel Anda untuk mengirim pesan singkat ke nomor 0811-211-9211. Format e-samsat [spasi] nomor rangka [spasi] nomor KTP. Misalnya e-samsat MH1KC12379s909876 3204371205890001.
Tunggu SMS Balas
Setelah mengirimkan SMS dengan format diatas. Tunggu beberapa saat sampai ada balasan pesan. Akan ada dua pesan balasan yang akan masuk ke ponsel. SMS pertama berisi rincian pembayaran pajak kendaraan yang dikenakan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Perorangan Jadi Nihil Yang Mudah Dilakukan
Sedangkan sms kedua adalah informasi terkait kendaraan yang dimiliki. Fokus pada SMS pertama, lihat 16 digit kode pembayaran yang Anda dapatkan. Pastikan balasan SMS tidak terhapus atau salin nomor di media lain seperti kertas.
Pembayaran di ATM
Setelah mendapatkan kode pembayaran dari SMS, pergilah ke ATM terdekat. Tapi ingat, pembayaran pajak kendaraan hanya bisa dilakukan di ATM menurut pihak bank. Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM tidak dapat dilakukan di ATM Link (ATM dengan Mandiri, BRI, BNI dan BTN). Langkah-langkah untuk melakukan pembayaran adalah sebagai berikut.
BCA
- Masukkan Kartu ATM ke dalam Mesin
- Masukkan nomor PIN
- Lalu, pilih menu MPN > Pajak Kendaraan > Pembayaran Pajak jika sudah masuk ke menu utama
- Masukan kode 032 (kode Provinsi Jawa Barat)
- Masukkan kode pembayaran dari sms
- Layar akan menampilkan informasi detail mengenai kendaraan dan biaya pajak. Pilih Oke.
BNI
- Masukkan Kartu ATM ke dalam Mesin
- Masukkan nomor PIN
- Masuk ke menu utama Pembayaran dan Pajak atau Penerimaan Negara -E-Samsat
- Masukkan kode institusi (1502) diikuti kode samsat jabar (32) dan kode pembayaran dari SMS. Misalnya 150232321234.
- Layar akan menampilkan informasi detail mengenai kendaraan dan biaya pajak. Pilih Oke.
- Bisa juga tanpa SMS, dengan mengganti kode pembayaran dengan format kode institusi (1502) diikuti kode provinsi Jawa Barat (32) ditambah masa berlaku pajak.