Jaksa Geledah Kantor MAA Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku dan Meubelair
KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) terkait dugaan korupsi pengadaan buku dan meubelair, pada Rabu (25/10/2023).
Dugaan korupsi kegiatan pengadaan buku dan meubelair di MAA tersebut tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Banda Aceh yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri.
Baca Juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku dan Meubelair Rp5,6 Miliar di MAA
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor Print-1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023.
Plt. Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, hasil dari penggeledahan tersebut pihaknya menemukan beberapa dokumen penting di Kantor MAA.
"Dokumen-dokumen tersebut kemudian disita oleh tim penyidik," kata Mukhzan dalam keterangan yang diterima KOALISI.co.
Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam
Upaya tersebut, kata Mukhzan, merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana.
"Penggeledahan dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang atau dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA," jelas Mukhzan.
Mukhzan menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Suadi Yahya Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
"Penggeledahan itu dilakukan oleh 7 orang Jaksa Penyidik berdasarkan Surat perintah yang didampingi oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejari Banda Aceh," tukas Mukhzan.

