Jaksa Selidiki Dugaan Praktik Korupsi KEK Arun Lhokseumawe
KOALISI.co - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui tim bidang Tindak Pidana Korupsi memulai serangkaian penyelidikan yang mendalam terkait kegiatan-kegiatan yang terjadi atau dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024.
Penyelidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fery Mupahir, mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, ditemukan sementara dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan serta penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kawasan tersebut.
Baca Juga: Jaksa Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Gampong Alue Lim Lhokseumawe
“Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kajari Lhokseumawe, Fery Mupahir, kepada KOALISI.co, Sabtu (7/6/2025).
Fery Mupahir menyampaikan bahwa pihak Kejari Lhokseumawe telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait.
“Di mana permintaan keterangan akan dilangsungkan pada minggu depan setelah libur Hari Raya Idul Adha dan akan dilakukan secara maraton,” jelasnya.
Fery menambahkan, KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja.
“Penyelidikan ini penting untuk memperbaiki sistem di instansi KEK Arun. Sangat disayangkan, dalam kasus ini terdapat ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku mengenai pengelolaan anggaran dana,” tutupnya.

