Jaksa Tahan Ketua BRA Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan
KOALISI.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri tersangka kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (15/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa selain menyerahkan Ketua BRA, Suhendri, Jaksa juga menyerahkan barang bukti dan empat tersangka lainnya, yakni Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami dan Hamdani.
"Selanjutnya, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 15 Oktober 2024 sampai 3 November 2024 di Rutan Kelas II B Banda Aceh," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOALISI.co.
Baca Juga: Ketua BRA Ditetapkan Sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Senilai Rp15 Miliar
Dikatakan, penahanan para tersangka untuk mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP," tukas Ali Rasab Lubis.