Janjikan Lolos CPNS, Oknum ASN di Lhokseumawe Tipu Korban Hingga Rp2,5 Milyar

Pelaku penipuan berkedok bisa luluskan CPNS dan PPPK berhasil diamankan Polres Lhokseumawe.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank.

Barang bukti lain berupa, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama - nama usulan CPNS dan satu buah stempel.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: AKBP Henki Ismanto Resmi Menjabat Kapolres Lhokseumawe

"Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," demikian Kapolres Lhokseumawe.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...