JMSI Soroti Laporan Rektor USK: Opini di Media adalah Produk Pers, Bukan Urusan Pidana

KOALISI.co – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr. Teguh Santosa, menilai langkah Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) yang melaporkan penulis opini ke kepolisian merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami kerja jurnalistik.
Menurutnya, opini yang dipublikasikan di media massa merupakan bagian dari produk pers dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Opini itu diterbitkan di media pers, dan itu bagian dari kerja pers. Maka penyelesaiannya pun harus tunduk pada UU Pers," kata Teguh saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca Juga: Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Nama-Namanya
Pernyataan tersebut disampaikan Teguh sebagai respons terhadap laporan yang dilayangkan oleh Rektor USK, Prof. Marwan, terhadap penulis opini yang dimuat di sejumlah media siber. Kasus ini juga telah dibahas secara khusus oleh JMSI Pusat, khususnya melalui Bidang Kerja Sama Antar Lembaga.
Sebelumnya, sejumlah media siber telah memberitakan bahwa Rektor Universitas Syiah Kuala melaporkan penulis opini dengan judul Rektor Universitas Syiah Kuala Polisikan Penulis Opini.
Teguh mengingatkan bahwa Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia telah memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa produk jurnalistik harus mengikuti mekanisme UU Pers.
"Dalam MoU itu dijelaskan, jika polisi menerima laporan terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Apabila Dewan Pers menyatakan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, atau diserahkan ke Dewan Pers," jelas Teguh.
Ia menyayangkan langkah Rektor yang menempuh jalur pidana karena dinilai bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus oleh negara.
"Mestinya sebagai Rektor, beliau tidak menempuh jalur hukum pidana untuk melaporkan penulis opini ke Polda, karena ini adalah produk pers," ujar Teguh.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Media Siber, JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Silaturahmi dengan Bupati Ayahwa
Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dan belum diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, maka seharusnya menggunakan hak jawab, bukan langsung membawa ke ranah pidana.
"Barangkali dia (Rektor) merasa tidak diberi kesempatan yang sama. Ya sudah, dia punya hak jawab. Tapi bukan berarti langsung membawa ke jalur pidana," lanjutnya.
Teguh juga menyoroti pemahaman aparat penegak hukum mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya memahami bahwa sudah ada kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur hal tersebut.
"Memang tidak semua orang di jajaran kepolisian memahami UU Pers. Tapi mereka harusnya tahu, ada MoU dan mekanismenya jelas," pungkas Teguh.
Komentar