1. Beranda
  2. Hukum
  3. Rekomendasi

JPU Ajukan Banding Putusan Vonis Terdakwa Kasus Penembakan di Indrapuri

Oleh ,

KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar secara resmi mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap 6 terdakwa kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa alasan mengajukan banding terhadap 6 terdakwa karena vonis yang diberikan Majelis Hakim terlalu ringan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan yang dituntut JPU. Artinya, putusan yang dikeluarkan oleh Hakim belum memenuhi SOP dan tidak dapat diterima Kejaksaan," kata Ali kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, (28/3/2023).

Baca Juga: Vonis Tujuh Terdakwa Kasus Penembakan di Aceh Besar

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis 6 terdakwa yakni M. Yahya, Zardan, Nazar, Feriadi, Tarmizi dan Darwis. Para terdakwa dituntut bersalah melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, 6 terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang berakibat kematian sebagai dakwaan lebih subsidair Pasal 353 Jo Pasal 55 ayat ke (1) ke 1 KUHP.

"Ini sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh tim JPU yang tidak terima dengan putusan hakim, jadi kita ajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh," terangnya.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Toke AW ke Mahkamah Agung

"Putusan banding diharapkan segera dikeluarkan, agar adanya kepastian hukum untuk pihak yang berhubungan dengan perkara ini mendapatkan satu kepastian hukum yang jelas," pungkas Ali.

Baca Juga