1. Beranda
  2. Hukum

Vonis Tujuh Terdakwa Kasus Penembakan di Aceh Besar

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Jantho menggelar sidang pembacaan vonis terhadap tujuh terdakwa atas kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani di Aceh Besar, pada Senin 6 Maret 2023.

Ketujuh terdakwa tersebut adalah Azwir Basyah alias Toke AW (43), Muhammad Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi alias Abu Midi (49) dan Darwis (44).

Pembacaan sidang vonis pada sidang lanjutan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Fadhli dengan anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud.

Baca Juga: Toke AW Divonis Bebas Kasus Penembakan di Aceh Besar

Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW. Dimana, sebelumnya terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dituntut dengan tuntutan 20 tahun penjara dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Muhammad Yahya divonis 9 tahun penjara, Zardan 8 tahun penjara, Tarmizi 9 tahun penjara, Darwis 8 tahun penjara, Feriadi 9 tahun penjara, dan Nazar 7 tahun penjara. Pasal 353 ayat (3) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus penembakan tersebut telah menewaskan dua orang petani bernama Maimun dan Ridwan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 lalu.

Baca Juga