JPU Limpahkan Perkara Korupsi AWSC 2027 ke Tipikor Banda Aceh
KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh melimpahkan perkara korupsi anggaran AWSC 2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, pada Selasa 4 Oktober 2022.
Perkara tersebut terdiri dari terdakwa MZ selaku pembina Panitia AWSC 2017. Bukti dokumen dinyatakan telah lengkap oleh JPU Kejari Banda Aceh pada 23 September 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, pihaknya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik pada 26 September 2022.
Baca Juga: Kejari Banda Aceh Serahkan Mantan Bendahara AWSC 2017 ke JPU
Kemudian, barang bukti terdakwa M selaku Bendahara Panitia telah dinyatakan lengkap oleh JPU pada 19 September 2022 dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik pada 22 September 2022.
"Setelah dilakukan perlimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Maka, hakim akan menetapkan hari sidang pemanggilan saksi-saksi dan terdakwa berikut juga kewenangan penahanan sudah beralih ke pada Majlis Hakim," kata Muharizal.
Baca Juga: Kejari Banda Aceh Tetapkan Zaini Yusuf Tersangka Korupsi AWSC 2017
Terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.