1. Beranda
  2. Hukum

Kejari Banda Aceh Tetapkan Zaini Yusuf Tersangka Korupsi AWSC 2017

Oleh ,

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Muharizal menetapkan Muhammad Zaini Yusuf sebagai tersangka kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor: Prin-09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022 pada 07 September 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal dikonfirmasi KOALISI.co mengatakan, sebelumnya Kejati Aceh telah melakukan pemeriksaan dalam perkara AWSC 2017.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Termasuk Kepala Sekolah

"Diduga terdakwa MZ secara bersama-sama turut menikmati uang penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta," ujarnya Senin 19 September 2022.

Sambungnya, sebagaimana fakta penyidikan dan fakta persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

Muharizal menjelaskan, penyidikan Kegiatan AWSC tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA-P 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Persertifikatan Tanah Aset PT KAI di Aceh Timur Berhasil Diamankan

"Kemudian, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000," terangnya.

Dimana, Penyimpangan Anggaran AWSC tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594. berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga