Kejari Banda Aceh Serahkan Mantan Bendahara AWSC 2017 ke JPU
KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyerahkan tersangka M mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pada Kamis 22 September 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran AWSC 2017.
"Tersangka M langsung dilakukan penahanan oleh JPU ke Rutan Kajhu selama 20 hari kedepan di rutan Kajhu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal dalam keterangan kepada KOALISI.co.
Baca Juga: Kejari Banda Aceh Tetapkan Zaini Yusuf Tersangka Korupsi AWSC 2017
Sebelumnya, M selaku Bendahara kegiatan AWSC 2017 atau Tsunami Cup I Piala Gebernur Aceh telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat penetapan nomor: Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, pada 7 September 2022.
"Jaksa penyidik telah menyerahkan berkas tahap I kepada JPU pada Jum’at 16 September 2022, kemudian oleh JPU telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 19 September 2022 sehingga dapat diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU," terang Muharizal.
Muharizal menjelaskan, untuk proses selanjutnya JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Baca Juga: MaTA: Pj Bupati Aceh Utara Harus Nonaktifkan Lima Tersangka Korupsi Rumah Fakir Miskin
"Penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan Negara atau tidak didukung oleh bukti yang relavan," ungkapnya.
Dimana, sambung Muharizal, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku.
Baca dihalaman selanjutnya >>>