1. Beranda
  2. Hukum

JPU Tuntut Mantan Kadis DLHK Sabang 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Jumar (26/5/2023).

Kedua terdakwa yaitu Anas Fachruddin merupakan mantan Kadis DLHK Sabang dan Firdaus merupakan Apratur Sipil Negara (ASN) dinas setempat yang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara pemilihan lokasi TPA yang tidak sesuai dengan SNI.

Pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang yaitu, Muliana dan Muhammad Aslam Fardhyllah yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh T. Syarafi didampingi Hakim Sadri dan Ani Hartati.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

Diketahui, terdakwa Anas Fahruddin dan Firdaus dalam kasus korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

JPU menuntut terdakwa Anas Fahruddin dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 6 bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Firdaus dengan tuntutan 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kejari Sabang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Selanjutnya, membebankan terdakwa Firdaus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.1 Miliar. Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga