1. Beranda
  2. News

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Jaksa Praperadilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, dipimpin oleh Adenan Sitepu, meraih kemenangan dalam gugatan terhadap penetapan tersangka Dodi Anshari dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang.

Kasi Intelijen, Jen Tanamal mengatakan, putusan praperadilan itu dibacakan oleh Hakim Fajri Ikrami di Pengadilan Negeri Sabang pada Kamis, 25 Mei 2023.

"Putusan tersebut menolak semua gugatan yang diajukan oleh pemohon," kata Jen Tanamal kepada KOALISI.co.

Baca Juga: Kejari Sabang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Dan disaksikan oleh Tim Jaksa Praperadilan dan Kuasa Hukum Pemohon Hartanta Sembiring.

"Dodi Anshari, selaku Ketua KJPP Dasa'at Yudhistira Medan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Jem Tanamal.

Adapun nilai kerugian keuangan negara akibat pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang mencapai Rp1.502.935.000.

Baca Juga: Tipikor Gelar Sidang Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee Sabang

"Kasus korupsi yang melibatkan Dodi Anshari saat ini sedang diselidiki oleh Kejari Sabang dan akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," pungkas Jen Tanamal.

Kajari Sabang, Milono Raharjo, menyambut baik putusan praperadilan tersebut dan menegaskan bahwa jajaran Kejari Sabang akan tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas.

"Kejari Sabang akan menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan kepastian hukum terhadap semua perkara yang ditangani," tutur Milono Raharjo.

Baca Juga