Kakek Tua di Aceh Timur Tega Perkosa Anak Yatim Dibawah Umur
Lebih lanjut Kasat mengatakan, mendengar pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur dan melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.
Dari laporan dari ibu korban, perangkat Desa Jeungki langsung mencari keberadaan tersangka, setelah ditemukan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku 1 Kilo Sabu di Aceh Timur Jaringan Lintas Provinsi
"Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

