Kapolda Aceh Beberkan Lokasi Imigran Rohingya yang Terdampar Sejak 2015 hingga 2023
KOALISI.co - Berdasarkan data, sejak 2015 hingga 2023, salah satu pintu masuk imigran Rohingya ke Indonesia khususnya Aceh adalah jalur laut dan ada tujuh wilayah yang sudah pernah didarati oleh Imigran Rohingya.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, melalui Dirreskrimum Kombes Ade Harianto mengatakan, bahwa sejak 2015, ada tujuh wilayah yang sudah pernah terdampar imigran Rohingya, yaitu Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Tamiang.
Dengan rincian, tahun 2015 terdapat 1.719 imigran Rohingya yang mendarat di berbagai wilayah di Aceh, tahun 2016 ada 43 orang, 2018 ada 79 orang, 2020 ada 396 orang, 2021 ada 81 orang, 2022 ada 575 orang, dan pada tahun 2023 tercatat 184 orang.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Sindikat TPPO Imigran Rohingnya ke Jaksa
"Saat ini, ada tiga lokasi yang disediakan pemerintah untuk menampung para imigran Rohingya, yaitu eks kantor Imigrasi, Kandang, Lhokseumawe, gudang Mina Raya Padang Tiji, Pidie, dan di UPTD Dinas Sosial Ladong, Aceh Besar," kata Ade Harianto, Jumat (27/1/2023).
Pada penampungan tersebut, masih ditempati 526 pengungsi Rohingya hingga saat ini, dengan rincian di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe 111 orang, di Gudang Mina Raya Padang Tiji 174 orang, dan di UPTD Dinas Sosial Ladong, Aceh Besar 241 orang.
"Masih ada 526 orang pengungsi Rohingya yang ditempatkan di tiga lokasi penampungan. Mereka masih menunggu penanganan lanjut dari instansi terkait, baik Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)," terangnya.
Baca Juga: Sulaiman DPR Aceh: Pemerintah Pusat Harus Ambil Peran Besar Soal Muslim Rohingnya
Dalam menjaga dan menangani para pengungsi ini, pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai upaya agar mereka bisa dikendalikan dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Misalnya, pada lokasi pengungsian ditempel poster-poster berisi aturan dan tata tertib, larangan, serta anjuran. Hal tersebut dilakukan agar para pengungsi tidak melakukan pelanggaran atau sampai melarikan diri.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar