Kapolda Aceh Beberkan Lokasi Imigran Rohingya yang Terdampar Sejak 2015 hingga 2023

17 Kasus Terkait Imigran Rohingya
Sejak 2015 hingga sekarang, ada 17 kasus yang ditangani Polda Aceh dan jajaran terkait pengungsi Rohingya, yaitu kasus penyelundupan manusia atau tindak pidana keimigrasian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kasus narkotika.
"Dari kasus-kasus tersebut, polisi telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka. Proses hukum kasus tersebut dilakukan sampai tuntas (P21) sampai ke persidangan," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait, termasuk dengan UNHCR dan IOM untuk penanganan warga Rohingnya tersebut.
Baca Juga: Lebih Dari 559 Rohingnya Terdampar di Pantai Aceh Selama 2022
Dikarenakan, dalam hal penanganan imigran atau pencari suaka merupakan kewenangan pemerintah, lembaga resmi yang ditunjuk baik nasional maupun internasional.
"Polisi masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga yang memiliki domain dalam penanganan pengungsi Rohingya baik IOM atau UNHCR," ujarnya.
Ade mengimbau masyarakat agar ikut serta mengawasi imigran Rohingya agar jangan kabur atau dijemput oleh pihak-pihak yang ingin menjadikan mereka lahan bisnis.
"Bagaimanapun peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menunggu proses penanganan lebih lanjut," demikian Ade Harianto.




Komentar