Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Bertambah, Satu Tersangka Baru Ditahan

Tersangka Eva Triani didampingi petugas kejaksaan saat proses penahanan menyusul penetapan sebagai tersangka baru dalam skema tagihan fiktif program beasiswa luar negeri. Foto: Kejati Aceh

KOALISI.co – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (7/4/2026). Tersangka yang ditetapkan adalah Eva Triani (ET), seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran 15 program beasiswa Pemerintah Aceh yang dilaksanakan melalui BPSDM Aceh sejak tahun 2021 hingga 2024.

Baca juga: Kasus Korupsi Ikan 2022-2025, Kantor PT Perikanan Simeulue Digerebek Kejati

Dalam pelaksanaannya, BPSDM Aceh menyalurkan dana beasiswa untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia. Total anggaran yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Namun, dalam proses penyaluran tersebut ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Di antaranya berupa penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak sesuai dengan data riil mahasiswa. Dana yang ditagihkan tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas.

“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelebihan pembayaran dan penyaluran fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,07 miliar,” ujar Ali.

Baca juga: Gubernur Aceh Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA

Dalam perkara ini, tersangka ET diduga berperan membuat invoice fiktif atas permintaan pihak tertentu, menarik dana dari rekening perusahaan, serta menyerahkannya kepada pihak lain. Selain itu, tersangka juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp906 juta.

Sebagian dana tersebut juga diketahui diserahkan kepada pihak lain sebagai bagian dari rangkaian transaksi dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Baca juga: Sinergi PLN UID Aceh dan MKI Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Pidie Jaya

Penyidik menilai telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Selain itu, penahanan dilakukan karena tersangka diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta serta berpotensi menghilangkan barang bukti.

Eva Triani ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam perkembangan perkara ini, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara dari sejumlah tersangka, yakni S, CP, RH, dan ET, dengan total mencapai sekitar Rp1,88 miliar. Uang tersebut kini telah dititipkan pada rekening penitipan Kejati Aceh.

Baca juga: Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa, Negara Rugi Rp14 Miliar

Kejati Aceh menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Komentar

Loading...