Polres Lhokseumawe Ungkap Penipuan Proyek Fiktif, Oknum PNS Rugikan Korban Rp700 Juta

Kapolres AKBP Dr. Ahzan dan jajaran menampilkan barang bukti dalam kasus penipuan modus penawaran proyek fiktif yang merugikan korban hingga Rp700 juta. Foto: Polres Lhokseumawe

KOALISI.co – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penawaran proyek fiktif yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (PNS) dari Kabupaten Bener Meriah.

Tersangka berinisial G, warga Aceh Tengah, diduga merugikan korban hingga lebih dari Rp700 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Salmidin serta Kasat Reskrim AKP Bustani, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi.

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Bertambah, Satu Tersangka Baru Ditahan

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka dengan korban berinisial J di kawasan Pangooi, Kota Lhokseumawe. Dalam pertemuan tersebut, tersangka yang pernah menjabat sebagai kepala dinas di Bener Meriah menawarkan sejumlah proyek dengan mengklaim memiliki akses dan kedekatan dengan pihak tertentu.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui telepon. Pada awal Februari 2025, keduanya kembali bertemu dan tersangka kembali menawarkan proyek pengadaan di bidang kesehatan dan infrastruktur.

Adapun proyek yang dijanjikan antara lain pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil IPAL, genset, kursi roda, hingga proyek lainnya dengan total nilai mencapai lebih dari Rp700 juta.

Baca juga: 144 Personel Brimob Polda Aceh Ikuti Pelatihan Jungle Warfare di Aceh Utara

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun hingga tahun 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Tersangka juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah diterima, sehingga korban mengalami kerugian besar,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening dan bukti transaksi keuangan, print out percakapan antara korban dan pelaku, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, serta dua sertifikat yang sempat dijadikan jaminan namun diketahui bukan atas nama tersangka.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap Pemakai Sabu

“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga: Ini Wilayah Kerja Migas Aktif di Aceh 2026

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran proyek yang tidak jelas legalitasnya serta memastikan setiap kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari tindak penipuan.

Komentar

Loading...