Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Diungkap Polres Bener Meriah
KOALISI.co - Polres Bener Meriah Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana yakni perdagangan terhadap satwa liar dilindungi pada Gelaran Konferensi Pers di Mapolres setempat pada Senin 25 April 2022.
"Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 ekor opsetan beruang madu, 1 lembar opsetan kulit harimau sumatera dan 1,5 KG sisik trenggiling," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 23 April 2022 pukul 21.00 WIB tim gabungan Sat Reskrim dan BKSDA Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Bustani bergerak menuju desa Reronga kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah.
Baca Juga: Patah Tulang Kaki, Seorang Pria Jatuh di Goa Renggali Bener Meriah saat Mencari Sarang Walet
"Setelah mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi satwa liar yang dilindungi, sesampainya di TKP petugas menemukan 1,5 KG sisik Trenggiling, di lokasi mengamankan 1 orang diduga pelaku berinisial SN alias OH warga Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih," ungkapnya.
Pengembangan petugas kembali bergerak menuju Desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo dan berhasil mengamankan 1 orang lainnya berinsial TH (31) setempat dengan barang bukti 1 ekor opsetan beruang madu dan 1 lembar opsetan kulit harimau sumatera.
"Petugas juga ikut mengamankan perantara transaksi jual beli barang-barang tersebut yaitu NI alias UP (40) warga Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah," terangnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Dua Rumah di Bener Meriah Hangus Terbakar
Ketiganya dijerat dengan UU RI nomor 05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta
"Kepada masyarakat agar sama-sama menjaga dan melindungi satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi, jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat," tutup Kapolres.