Kata Pemkab Aceh Utara Soal Anggaran Rp790 Juta untuk Honorarium Pendeta

Dikatakan Dayan, APBK Aceh Utara tahun 2024 anggaran 790 juta telah disetujui antara Pemkab Aceh Utara dan DPRK periode sebelumnya, alokasi dana tersebut untuk membayar gaji Honorium mukim dan imum di 27 Kecamatan dengan gaji masing-masing sebesar Rp1 juta.
"Istilah rohaniawan dalam KBBI itu artinya pemuka pemimpin kerohanian atau agama seperti imam, pendeta dan sebagainya karena bahasa lokal tidak tercantum di aplikasi," ujarnya.
Ia kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya atas informasi yang telah beredar sehingga menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat
Baca Juga: Anak Syuhada Jabat Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, JASA; Kami Merasa Terhormat
"Semoga pelaku yang mengedit gambar honorarium pendeta dan menjadi berita hoax agar segera diproses secara hukum, karena membuat resah," tutupnya.




Komentar