Kata Polisi Soal Warga Diancam Pakai Senpi Oleh Pelaku Perambah Hutan di Aceh Timur
KOALISI.co - Polres Aceh Timur menindaklanjuti pemberitaan pada sebuah media online terkait seorang warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur diduga diancam dengan menggunakan senjata api (senpi) oleh pelaku perambah hutan.
Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP Agusman Said Nasution, pada Minggu (28/4/2024) mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada warga yang diduga menjadi korban pengancaman.
"Kita telah melakukan konfirmasi dan turun langsung ke lokasi hutan seperti yang diberitakan pada media online tersebut," kaya AKP Agusman.
Baca Juga: Bawa 2 Kg Ganja, Polisi Tangkap Pria Aceh Timur di Lhoksukon
Terkait senjata api yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman seperti yang diberitakan, itu terjadi pada tahun 2021, bukan pada tahun ini dan saat ini tidak ada penembakan maupun pria bersenjata seperti yang di maksud.
"Tidak ada yang melihat langsung terkait kejadian tersebut, pemberi informasi hanya mendengar dari kejauhan dan itu hanya isu pada tahun 2021 lalu dan bukan pada tahun ini. LP-nya secara resmi di Kepolisian pun tidak ada,” ungkap AKP Agusman.
Dikatakan, saat ini tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Polisi Hutan turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran berita terkait.
"Jajaran Polsek di bawah kepemimpinan AKBP Nova Suryandaru komit dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu," pungkas AKP Agusman.
Komentar