Kejari Aceh Tengah kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi APE

MJ ditahan Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah.

KOALISI.co - Kejari Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka MJ atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah, Senin (19/6/2023).

Plh Kasipenkum Kejati Aceh Tengah, Deddi Taufik mengatakan, penahan tersangka MJ berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT-02/L.1.17/Ft.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

“Tersangka MJ sudah kita tahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari mulai dari 19 Juni hingga 8 Juli 2023,” kata Dedy, pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah Jemput Tersangka Korupsi APE

Dijelaskan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.

“Penahanan tersangka berjalan dengan lancar, dan tersangka diantarkan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah ke Rutan Kelas IIB Takengon dengan keadaan aman,” ujarnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Tersangka Korupsi APE Sebabkan Kerugian Sebesar Rp1 Miliar Lebih

Dengan demikian, Kejari Aceh Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AS selaku Direktur Perusahaan RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah 2019 dan MJ selaku Direktur Perusahaan.

Komentar

Loading...