1. Beranda
  2. Hukum

Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah Jemput Tersangka Korupsi APE

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah didampingi Tim Intelijen melakukan penjemputan terhadap inisial RUS tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin (12/6/2023).

Penjemputan tersangka RUS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.

Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, tersangka RUS merupakan PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dijemput di Bandar Udara Malikussaleh, Gampong Pinto Makmur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Baca Juga: Tersangka Korupsi APE Sebabkan Kerugian Sebesar Rp1 Miliar Lebih

"Penjemputan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Kejari Aceh Tengah dengan BNPT, yang mana BNPT akan melakukan pengantaran tersangka RUS yang akan dibawa ke Kejari Aceh Tengah untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yovandi Yazid, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskan, Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah beserta tersangka RUS tiba di Kejari Aceh Tengah pada pukul 21.00 WIB.

"Untuk saat ini tersangka RUS sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah," tutupnya.

Baca Juga