1. Beranda
  2. Hukum

Kejari Aceh Utara Musnahkan Sabu Senilai Rp 5,9 Miliar

Oleh ,

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,9 kilogram lebih atau senilai Rp 5,9 miliar yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (6/4/2023).

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu H L Iswara Akbar mengatakan, pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon dan turut dihadiri unsur Forkompimda Aceh Utara.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender didampingi jajaran kepolisian Polres Aceh Utara & Lhokseumawe Dinas Kesehatan serta pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon,” kata Diah dalam keterangan yang diterima KOALISI.co Jum’at (7/4/2023).

Baca Juga: Sejumlah Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan di Pidie Jaya

Dikatakan, setelah sabu itu diblender dan dicampur dengan bahan bakar minyak, selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan.

“Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari 72 perkara tindakan pidana sejak tahun 2022 hingga Maret 2023,” ujar Kajari.

Pihaknya berharap kerjasama antara masyarakat, tokoh pemuda dan aparat kepolisian untuk saling mendukung memberantas narkotika, guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan barang haram tersebut di Aceh Utara.

Baca Juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kilo Sabu dan 163 Ribu Ekstasi

“Kami telah melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba bagi para pelajar dengan melakukan program jaksa masuk sekolah dengan tujuan agar pelajar yang merupakan tameng serta generasi penerus bangsa paham tentang bagaimana mengenali hukum serta dapat menjauhi hukuman,” tutupnya Diah Ayu H L Iswara Akbar.

Baca Juga