1. Beranda
  2. Hukum

Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Mirza Kasus Korupsi AWSC 2017

Oleh ,

KOALISI.co - Kejari Banda Aceh mengeksekusi badan terpidana Mirza, selaku bendahara AWSC 2017 dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017, pada Kamis (14/12/2023).

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal, mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang memperbaiki putusan pengadilan tipikor pengadilan Negeri Banda Aceh dengan menambah lamanya pidana terhadap terpidana.

"Mahkamah Agung RI memutuskan terhadap pidana Mirza dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan penjara," kata Muharizal, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jaksa Kasus Korupsi AWSC 2017

Sebelumnya, lanjut Muharizal, pada tingkat pengadilan judex facti terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 tahun.

"Pidana tersebut jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), oleh karenanya JPU pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi sehingga oleh Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 4 Tahun," ujarnya.

Diketahui, terpidana sebelumnya berada diluar rutan, karena majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti telah mengalihkan tahanan terpidana menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Zaini.

Baca Juga: Zaini Yusuf Ajukan Banding Perkara Korupsi AWSC 2017

"Eksekusi ini hanya terhadap terpidana Mirza saja, karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama terpidana saja. Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Zaini putusannya belum diterima oleh penuntut umum," jelasnya.

Terpidana Mirza dikawal ketat aparat kepolisian oleh Jaksa Eksekutor, Putra Masduri, Asmadi Syam, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, Yuni Rahayu, dan Anggota Tim Tindak Pidana Khusus.

Kemudian, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah membawa terpidana ke rutan kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani sisa masa pidananya.

Baca Juga