Kejati Aceh dan Polda Aceh Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Namun, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang. Ia berpura-pura meminta izin ke toilet, kemudian mendorong petugas hingga terjatuh sebelum akhirnya kabur. Sejak saat itu, Nazar ditetapkan sebagai buronan.
Masih dalam keterangan tersebut, Kejaksaan Negeri Sabang bersama aparat terkait terus melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk penyisiran di perkebunan, hutan, dan pemukiman di Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya.
Pada 19 Maret 2025 dini hari, Nazar sempat terlihat melintas dengan sepeda motor di Jalan Bypass Cot Abeuk. Tim gabungan berusaha melakukan pengejaran, namun kembali gagal menangkapnya.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Perkara Pencurian Batu Gajah di Bireuen
Karena pencarian awal belum membuahkan hasil, Kepala Kejari Sabang melalui surat resmi pada 12 Maret 2025 meminta bantuan Kejati Aceh untuk melakukan pemantauan. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa selama pelarian, Nazar berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan.
Berkat informasi masyarakat, Tim Tabur Kejati Aceh bersama Dit Reskrimum Polda Aceh akhirnya memastikan keberadaan buronan tersebut di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.
“Saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melepaskan diri dan mendorong petugas. Namun perlawanan tersebut berhasil digagalkan, dan yang bersangkutan langsung diborgol serta dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>




Komentar