Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain Dalam Tiga Bulan

KOALISI.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar selama tiga bulan terakhir. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Hal ini disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus sabu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas berhasil menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025.
Baca Juga: Polda Aceh Tahan SMY Tersangka Korupsi Wastafel
“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol Marzuki.
Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan lanjutan, ditemukan lagi sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Sementara itu, pengungkapan kasus ganja dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 1 Oktober 2025. Petugas mendapat laporan tentang aktivitas pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Kejati Aceh dan Polda Aceh Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Banda Aceh
“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues dengan total barang bukti mencapai 1,3 ton,” ungkap jenderal bintang dua tersebut.
Selain itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu, 6 September 2025. Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Aceh menegaskan, seluruh pelaku dalam kasus narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama. Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.
Irjen Pol Marzuki juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga Aceh agar tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.




Komentar