1. Beranda
  2. Hukum

Kejati Aceh Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukun Bulliying dan Cyber Bulling

Oleh ,

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini Tim Punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMA Negeri 13 di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada Selasa (5/3/2024).

Penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 Jaksa Masuk Sekolah tersebut bertajuk ‘Bulliying dan Cyber Bulling’.

Pada kesempatan itu, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan pengetahuan Dasar tentang Hukum, proses hukun dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar kepada 50 siswa dan siswi.

Baca Juga: Kejati Aceh Selamatkan Kerugian Negara Rp36,7 Miliar

Ali Rasab, mengajak siswa agar mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelangaraan hukum sebab pelangaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi.

Ia juga menjabarkan pengertian hukum kapada siswa. Disebutkan, secara sederhana hukum merupakan sekumpulan peraturan Negara yang dibuat oleh pejabat berwewenang sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan dikenakan sanksi

"Maka kenali hukum dan jauhi hukuman," kata Ali Rasab saat menjelaskan Materi Hukum kepada Siswa.

Baca Juga: Perkuat Penanganan Hukum, PT Pegadaian Gelar Kesepakatan Bersama Kejati Aceh

Selain itu, hadir sebagai Pemateri Kasi Oharda Kejati Aceh, Khaerul Hisam. Ia menjelaskan bahaya Cyber Crime di era globalisasi saat ini yang harus dikenali dan waspadai. Menurutnya, Cyber crime, merupakan sesuatu kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku

Hisam menyebut adan jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial. Diantaranya, phising yaitu penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.

Selanjutnya, ada jenis penipuan carding atau kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi.

Baca Juga: Kejati Aceh Selesaikan 122 Perkara dengan Restoratif Justice

“Data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai cara, misalnya meretas situs tempat menggunakan namor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang digunakan untuk membayar di supermarket,” jelas Hisam

Kemudian, cracking yaitu tindak kejahatan berupa cyber intrusion yang dilakukan dengan masuk ke dalam sistem sebuah komputer atau software dengan cara menghapus sistem keamanan software atau komputer tersebut.

"Tujuan dari cracker atau pelaku tindak pidana cracking ada berbagai macam, mulai dari menanamkan malware, mencuri data, hingga membuat software bajakan. Sering disebut Hacking," ungkapnya

Penipuan melalui OTP Fraud yaitu penipuan yang sering mengatasnamakan pihak Bank, Pengumunan hadiah maupun lainnya yang pada intinya mengambil kode OTP dari korban untuk mengakses rekening bank, e-wallet maupun fasilitas pembayaran atau perbelanjaan lainnya

Lalu, Cyber Bullying yang merupakan tindakan dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya di antaranya cyber stalking, Ppelecehan dan pengucilan.

Serta, kejahatan offensive content yaitu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan konten baik metalul postingan, share ataupun repost.

Karena itu, Hisam mengingatkan para siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.

Lebih lanjut, Hisam menjelaskan kasus yang paling berpotensi di salahgunakan remaja yaitu melanggar Pasal 27 Ayat (1)Terkait menyebarkan yang bermuatan kesusilaan kemudian Pasal 27 Ayat (2) Menyebarkan yang bermuatan Perjudian lalu Pasal 27 ayat 3, menyebarkan yang bermuatan penghinaan atau pencaran nama baik, Pasal 27 ayat 4 menyebarkan yang bermuatan pemeran atau pengancaman, Pasal 28 ayat 1 Penyesatan ke konsumen, serta pelanggaran pasal 28 ayat 2 menyebarkan yang bermuatan kebencian dan SARA.

"Itu sebabnya saya mengajak bijaklah menggunakan media sosial, karena walau berposting bercanda - cadaan dengan kawan tapi jika melanggar pasal-pasal diatas bisa saja di laporkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 13 Banda Aceh disambut hangat oleh para siswa, didampingi guru, dan kepala sekolah. Suasana lebih meriah saat Tim Kejaksaan membuka sesi tanya jawab, dimana siswa diberi kesempatan bertanya tentang pengetahuan hukum.

Baca Juga