Kejati Aceh Selamatkan Kerugian Negara Rp36,7 Miliar
KOALISI.co - Kejati Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.709.286.173 atau Rp36,7 Miliar selama tahun 2023.
Kajati Aceh, Joko Purwanto mengatakan, pihaknya juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188.
"Kami juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai," kata Joko saat konferensi pers refleksi capaian kinerja akhir tahun 2023, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Kejati Aceh Kembali Terima Berkas Tahap I Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel
Dikatakan Joko, untuk Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran tahun 2023 telah melakukan Penyelidikan sebanyak 64 Perkara dari target 51 Perkara.
"Ditingkatkan ke Penyidikan sebanyak 74 Perkara, Penuntutan sebanyak 75 perkara dan Eksekusi sebanyak 70 Perkara," ujar Joko.
Sementara di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Aceh dan Jajaran juga telah menerima 3950 SPDP.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi
"3246 telah P-21, Tahap 2 sebanyak 3594 perkara selebihnya dikembalikan kepada Penyidik," tukas Joko Purwanto.