1. Beranda
  2. Hukum

Kejati Aceh Lantik Ali Akbar Sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus

Oleh ,

KOALISI.co - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melantik dan mengambil sumpah jabatan Ali Akbar, SH. MH sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Aula Kantor Kejati Aceh pada Senin 12 September 2022 pukul 09.00 WIB.

Ali Akbar, SH. MH menggantikan R, Raharjo Yusuf Wibisono, SH. MH yang pindah tugas menjadi Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Selain itu, Siswanto AS, SH,MH juga dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggantikan Firdaus, SH, MH. MM. M.Kom yang pindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau.

Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh para Asisten pada Kejati Aceh dan Kabag TU dan koordinator pada Kejati Aceh serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh, Ketua IAD Wilayah Aceh beserta anggotanya serta tamu undangan.

Kejati Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan pesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru serta mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas masing-masing.

"Kepada pejabat baru diharapkan dapat melakukan identifikasi terhadap permasalahan yang ada guna akselerasi pelaksanaan tugas. Ciptakan suasana kerja yang menyenangkan guna menjaga keharmonisan, kekompakan," ujarnya.

Terutama, sambung Kejati, dukungan dari jajaran kerja yang berada di bawah kepemimpinan saudara. Agar tetap selaras dengan visi dan misi korps serta menumbuhkan budaya kerja keras untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut selesai pada pukul 11.00 WIB. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan acara pisah sambut antara pejabat yang baru dilantik dan pejabat lama.

Baca Juga