Tim Penyidik Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi
KOALISI.co - Tim Penyidikan Kejati Aceh menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2019.
Ketiga tersangka yaitu, M selaku PPK pengadaan ternak sapi, A selaku Direktur CV. MRM dan selaku pemenang lelang dan pelaksana/penyedia, dan MR selaku pengendali supplier dengan menggunakan bendera UD. SK.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, ketiga tersangka ditahan pada Selasa 17 Oktober 2023.
Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ternak Sapi
"Tersangka dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa 17 Oktober 2023 sejak jam 11.00 WIB sampai jam 15.00 WIB, di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus kejati aceh," kata Ali.
Dijelaskan, saat pemeriksaan terhadap para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi tersebut.
"Kemudian, para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh. Setelah dinyatakan sehat, para tersangka langsung dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca Juga: Hakim Putuskan Bebas Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh
Ketiga tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan dilakukan dalam jangka waktu 20 hari terhitung 17 Oktober 2023 sampai 5 November 2023, tempat penahanan dilakukan di Rutan kelas II B Banda Aceh," tukasnya.