Kejati Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi PSR di Aceh Jaya

Petugas Kejaksaan Tinggi Aceh mengawal para tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya saat penyerahan tahap II di Bidang Pidana Khusus Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (9/10/2025).

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kegiatan tahap II dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Kejati Aceh. Penyerahan dilakukan dari Jaksa Penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat atau Koperasi Produsen Sama Mangat untuk tahun anggaran 2019 sampai 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSR di Aceh Jaya

Ali Rasab menjelaskan, terdapat tiga tersangka yang diserahkan dalam kegiatan tersebut, yakni Sudirman, S.P Bin Ishak; T. Mufizar; dan T. Reza Fahlevi, SE.,MM. Penyerahan itu didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, masing-masing: PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 untuk Sudirman, PRINT-1099/L.1/Fd.2/10/2025 untuk T. Mufizar, dan PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025 untuk T. Reza Fahlevi.

“Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya serta para penasihat hukum masing-masing tersangka,” katanya.

Menurutnya, tersangka Sudirman didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor Hukum Hamka dan Partner, yaitu Hamdani Mustika, Wahyu Pratama, dan Edi Rahman Lubis. Sementara itu, T. Mufizar didampingi oleh tim dari Kantor Hukum Teuku Rachmad Kurniawan dan Rekan, dan tersangka T. Reza Fahlevi didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor Hukum Zulfikar Sawang dan Associates.

Baca Juga: Usai Periksa 56 Saksi Kasus Korupsi PSR Aceh Jaya, Kejati Aceh Akan Tetapkan Tersangka

Usai tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” jelas Ali Rasab.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan berjalan aman serta tertib.

“Seluruh kegiatan dilaksanakan di bawah pengawalan ketat dari petugas keamanan dalam Kejati Aceh yang didukung oleh personel TNI untuk memastikan tidak ada ancaman atau gangguan dari pihak manapun,” tegasnya.

Komentar

Loading...