Kejati Aceh Tunggu Hasil P19 dari Polda Aceh Terkait Kasus Korupsi Beasiswa
KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tunggu hasil jawaban P19 dari Polda Aceh terkait kasus dugaan Korupsi dana beasiswa pokir anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tahun anggaran 2017.
Asisten Intelijen Mohammad Rohmadi, Rabu 9 November 2022 mengatakan, sampai saat ini Polda Aceh belum memberi dan melengkapi berkas perkara P19 terhadap 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu.
Adapun 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai korlap (SH), SL (korlap DS), dan MRF (korlap IUA).
Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka
Menurut Rohmadi, SPDP sudah masuk ke Kejati pada 1 Maret 2022 dan P18 pada bulan Juni 2022. Kemudian, berkas sudah di kembalikan untuk dilengkapi pada 1 Juli 2022.
"Sehingga pada 19 Oktober 2022 kita meminta jawaban dari Polda Aceh tetapi belum dikirim. Akan tetapi komunikasi terus berjalan untuk merampungkan Perkara tersebut," terangnya.
Selanjutnya, Rohmadi menjelaskan untuk para tersangka kemungkinan di tahan, karena kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan dan pemeriksaan agar unsur dalam pemberkasan bisa di pastikan lengkap sebelum di sidangkan nantinya.
Baca Juga: Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Timur Mengaku Dipotong Korlap
"Terkait saksi-saksi dalam pemberkasan, untuk melengkapi berkas perkara agar sempurna tidak menutup kemungkinan akan menambah saksi lain termasuk anggota Legislatif," tandasnya.