1. Beranda
  2. Parlementaria

Ketua DPR Aceh Sambut Baik Achmad Marzuki Kembali Menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, merespon positif keputusan Presiden Jokowi yang memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh hingga tahun 2024 mendatang.

Pon Yaya mengatakan, bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tersebut telah diserahkan langsung kepada Achmad Marzuki oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (5/7/2023).

"Kami menyambut baik keputusan Presiden yang menunjuk kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh," ujar Pon Yaya kepada KOALISI.co pada Rabu malam.

Baca Juga: Ketua DPR Aceh Soroti Kinerja PLN Terkait Keluhan Masyarakat di Aceh Utara

Dikatakan, terkait terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh mengenai sosok yang tepat untuk memimpin Aceh dalam setahun ke depan. Pon Yaya mengajak semua tokoh dan masyarakat Aceh untuk menghormati keputusan Presiden.

"Marilah kita bersatu dan menghilangkan perbedaan pendapat demi membangun masa depan yang lebih baik bagi Aceh," ujar Pon Yaya.

Selain itu, Pon Yaya juga mengharapkan agar Achmad Marzuki dapat memberikan kontribusi yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga: Ketua DPRA: Wacana Revisi Qanun LKS Aceh Bukan Untuk Hapus Syariat Islam

"Terutama dalam mengelola pemerintahan Aceh dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat," demikian Pon Yaya.

Baca Juga