KIA Launching dan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Ketua KIA, Junaidi dalam kegiatan Launching dan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Dok. Ist.

Tim evaluator terdiri dari 10 orang, 5 orang diantaranya merupakan komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), dan sisanya merupakan Tenaga Ahli dari unsur Lsm, jurnalis, dan akademi.

Kegiatan monev akan berlangsung sejak Agustus – Oktober 2025, sejak tanggal 11 agustus instrumen monev telah dikirimkan kepada semua Badan Publik, sehingga Komisi Informasi Aceh (KIA) pada hari ini melakukan launching dan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi akan berlangsung selama tiga hari, dua hari pertama dilakukan secara tatap muka dengan Badan Publik level provinsi, dan hari terakhir dilakukan secara daring bagi Badan Publik yang berada ditingkat kabupaten/kota di Aceh.

Baca Juga: Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik di Aceh

Sedikit gambaran tentang hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik di Aceh Tahun 2024, dari 183 Badan Publik yang dimonev, hanya 76 Badan Publik yang mengembalikan kuisioner (42%) dan 107 Badan Publik tidak mengembalikan kuisioner (58%).

Tercatat hasil Monev tahun 2024, 33 Badan Publik kategori informatif, 12 Badan Publik Menuju Informatif, 3 Badan Publik Cukup Informatif, 11 Badan Publik Kurang Informatif, 17 Badan Publik Tidak Informatif.

Pada tahun 2024, jumlah SKPA yang dimonev sebanyak 47, namun yang mengembalikan kuesioner sebanyak 34, dengan hasil monev; 20 SKPA Informatif, 8 SKPA Menuju Informatif, 1 SKPA Cukup Informatif, 1 SKPA Kurang Informatif, dan 4 SKPA Tidak Informatif.

Baca Juga: Pj Gubernur Safrizal Minta Penyelenggara Layanan Publik Terus Berinovasi

Untuk monev tahun 2025 tidak jauh berbeda dengan pedoman umum tahun sebelumnya. Jadwal pengisian kuesioner oleh Badan Publik selama 14 hari kerja, terhitung tanggal 11 – 28 Agustus 2025, pukul 00:00 Wib.

Bagi Badan Publik yang lulus Passing Grade (65), akan divisitasi untuk Badan Publik tingkat provinsi, sedangkan untuk Badan Publik kabupaten/kota akan diundang presentasi di Komisi Informasi Aceh (KIA).

Baca dihalaman selanjutnya>>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...