KIA Putuskan Data HGU Informasi Terbuka, BPN Aceh Diminta Batalkan Uji Konsekuensi

KOALISI.co - Komisi Informasi Aceh (KIA) secara resmi menetapkan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka di kantor KIA, Banda Aceh, Rabu (4/3/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KIA memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk membatalkan Lembar Uji Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Baca Juga: PT Nafasindo Bantah Isu Pengambilalihan HGU oleh Pemkab Aceh Singkil
BPN Aceh juga diinstruksikan untuk melakukan uji konsekuensi ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang penyelesaian sengketa informasi publik ini dipimpin oleh M. Nasir selaku Ketua Majelis, didampingi Junaidi dan Sabri sebagai Anggota Majelis.
Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) terhadap BPN Provinsi Aceh sebagai Termohon.
Baca Juga: KIA Launching dan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
Dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co. Majelis berpendapat bahwa Pemohon adalah pihak yang berhak untuk mengetahui (right to know) informasi yang dimohonkan
Informasi tersebut sepenuhnya dikuasai oleh Termohon dan termasuk kategori informasi yang dapat dibuka.
Majelis juga menilai bahwa Lembar Pengujian Konsekuensi yang diajukan oleh BPN Aceh sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga klaim bahwa data HGU adalah informasi yang dikecualikan tidak dapat dipertahankan.
Kasus ini berawal pada 13 Oktober 2025, saat Yayasan HAkA melayangkan surat permohonan informasi terkait salinan dokumen HGU PT Tegas Nusantara.
Baca Juga: YARA Gugat Kemendagri soal Hilangnya 4 Pulau di Aceh, KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi
Data yang diminta meliputi, identitas pemilik HGU dan peruntukannya, jangka waktu berakhirnya hak, luas wilayah serta peta HGU dan salinan SK Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar pendaftaran.
Namun, pihak BPN Aceh menolak memberikan data tersebut dengan alasan informasi dikecualikan (rahasia).
Penolakan ini mendorong HAkA menempuh jalur ajudikasi nonlitigasi di KIA pada 18 Desember 2025.
Baca Juga: HAkA Luncurkan Modul Dakwah Isu Lingkungan untuk Teungku di Aceh
Selama persidangan, HAkA memperkuat argumen mereka dengan melampirkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017 dan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 57/XII/KIP-PS-M-A/2015, yang keduanya menegaskan keterbukaan data HGU.
Putusan tersebut diharapkan menjadi yurisprudensi bagi seluruh pihak di Aceh yang membutuhkan data HGU.
Ia juga mengimbau badan publik untuk lebih kooperatif dalam memenuhi permohonan informasi agar sengketa serupa tidak terus berulang.
Baca Juga: Muda Seudang Aceh Utara Desak Penyelesaian Konflik Masyarakat Cot Girek vs PTPN IV
Apabila dalam 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima tidak ada upaya hukum keberatan dari Termohon, maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemohon dapat mengajukan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang.




Komentar