KIA Launching dan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

KOALISI.co - Komisi Informasi Aceh (KIA) melaksanakan launching dan sosialisasi monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025 Ke – X di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, pada Rabu (13/8/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten III Sekretaris Daerah (Setda) Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si mewakili Sekda Aceh dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh.

Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik merupakan salah satu tugas pokok Komisi Informasi dengan dasar hukum, berupa Peraturan Komisi Informasi (Perki) Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: YARA Desak Pemkab Aceh Besar Segera Bayar Tunggakan TPP ASN demi Stabilitas Pelayanan Publik
Monitoring dan evaluasi memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa Badan Publik memenuhi kewajibannya sesuai standar yang ditetapkan, seperti penyediaan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh publik.
Melalui monev, dapat mengidentifikasi tantangan dan hambatan, sementara memberikan gambaran sejauh mana efektivitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Publik.
Hasil dari proses ini menjadi dasar bagi Badan Publik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Wagub Aceh Buka Musrenbang RKPA 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMA 2025-2029
Pada tahun 2025, Komisi Informasi Aceh (KIA) akan melakukan Monev Keterbukaan Informasi terhadap 184 Badan Publik di Aceh, terdiri dari 7 (tujuh) kategori yaitu 47 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), 23 Pemkab/Pemko, 68 Instansi Vertikal, 10 Lembaga Non Struktural, 19 BUMN/BUMD, 4 Perguruan Tinggi Negeri, dan 13 Partai Politik Nasional dan Lokal.
Baca dihalaman selanjutnya>>>




Komentar