KIP Aceh: 28 Bakal Calon DPD RI Penuhi Syarat Dukungan Perbaikan Tahap Kedua

Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan 28 bakal calon DPD-RI telah memenuhi syarat dukungan pemilih perbaikan tahap kedua yang dimulai dari tanggal 2-11 Maret 2023.

Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, KIP Aceh pada 10 Maret 2022 telah menerima 5 bakal calon DPD yang melakukan penyampaian perbaikan dukungan pemilih perbaikan tahap kedua.

“Adapun, kelima calon DPD-RI yang menyerahkan perbaikan dukungan pemilih sebelumnya yakni, Darwati A.Gani, Zulfikar, Muhammad Zulmi, Sayed Muhammad Muliady dan Mulia Rahman,” kata Munawarsyah, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: KIP Aceh: 5 Bakal Calon DPD-RI Serahkan Syarat Dukungan Pemilih Perbaikan

Dikatakan, sebanyak 23 bakal calon DPD menyampaikan perbaikan dukungan pemilih tahap kedua pada hari terakhir Sabtu, 11 Maret 2022 sebelum pukul 23.59 WIB, diantaranya, Akhyar, M. Fakhruddin, Zulhafah, Abdul Hadi Bang Joni, Zulhaq Arsyad, M. Adam, Razali, M. Amin Said, Raihanah, dan Safir (Firsa Agam).

“Kemudian, Nazar, Dedi Sumardi Nurdin, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Mohd. Ilyas, Azhari, Sofyan Ardi, Abdullah Puteh, Sahidal Kastri, Said Muslim, A. Mufakhir Muhammad, Firmandez, dan Irsalina Husna Azwir,” ujar Munawarsyah.

Selain itu, terdapat satu bakal calon DPD-RI yang mengundurkan diri atas nama Nasrullah. Dan terdapat 3 bakal calon DPD-RI yang tidak melakukan penyerahan perbaikan dukungan tahap kedua sampai batas waktu ditutup.

Baca Juga: KIP Aceh: Enam Bakal Calon Anggota DPD RI Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Faktual

“Ketiga bakal calon DPD-RI yang tidak melakukan penyerahan perbaikan dukungan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu, Ramli Rasyid, Bukhari MY, dan Helmi Hasan,” jelas Munawarsyah.

Selanjutnya, untuk tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan pemilih perbaikan tingkat KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dimulai pada 12 s/d 21 Maret 2023.

“Dalam hal ini, KIP Aceh dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap potensi dukungan ganda ekternal maupun internal, potensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan, potensi tidak terdaftar sebagai pemilih,” ungkapnya.

Baca Juga: 22 Calon Tim Pansel KIP Aceh Lulus Tes Tulis, Berikut Ini Nama-Namanya

Untuk hasil verifikasi administrasi perbaikan ini dilanjutkan dengan rekapitulasi pada 22 s/d 24 Maret 2023, dan Verifikasi faktual perbaikan dimulai pada 26 Maret s/d 8 April 2023 oleh KIP Kabupaten/Kota dan PPS.

"Namun, sebelumnya akan dilakukan pengambilan sampling dukungan verifikasi factual tahap kedua," tutup Munawarsyah.

Komentar

Loading...