KIP Aceh Utara Tetapkan 427.848 Daftar Pemilih Tetap Pada Pilkada 2024

Ilustrasi, Pemilu.

KOALISI.co - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menetapkan 427.848 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024.

Penetapan DPT untuk Pilkada 2024 ditetapkan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten yang digelar di Aula Setdakab, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (19/9/2024).

Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua Komisioner KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar dan anggota Komisioner KIP Aceh Utara, diantaranya Fauzan Novi, Muhammad Usman, dan Muhammad Al Khalidi. Unsur Forkopimda Aceh Utara, Ketua dan anggota Komisioner Panwaslih Aceh Utara, serta ketua dan anggota PPK Se-Aceh Utara.

Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, 803 Pelamar Dinyatakan Lolos

Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KIP Aceh Utara Fauzan Novi mengatakan, sebelum rapat pleno di tingkat Kabupaten, sebelumnya telah dilakukan pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan Badan Adhoc PPK dan PPS baik tingkat Kecamatan maupun tingkat desa.

“Jadi jumlah Pemilih tetap untuk Pilkada serentak 2024 total mencapai 427.848 pemilih termasuk 334 pemilih baru, terdiri dari 176 laki-laki dan 162 perempuan yang berada di 852 desa dan 27 Kecamatan yang ada di Aceh Utara," kata Fauzan Novi saat dikonfirmasi KOALISI.co.

Fauzan merincikan terdiri dari 209.176 Laki-laki dan 218.672 perempuan orang, yang tersebar tersebar di 1.180 Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk satu TPS Lokasi khusus yang berada di Lapas Kelas II B Lhoksukon.

Baca Juga: Empat Pelanggar Syariat Islam di Aceh Utara Jalani Hukuman Eksekusi Cambuk

Dikatakan Fauzan Novi, meskipun DPT telah ditetapkan DPT, KIP Aceh Utara juga masih melayani pemilih pindahan (DPTb).

“DPT ini akan kita tempelkan di desa-desa, sehingga masyarakat bisa melihat namanya, selain itu masyarakat juga bisa memeriksa namanya dengan menggunakan situs KPU.” pungkasnya.

Komentar

Loading...