Empat Pelanggar Syariat Islam di Aceh Utara Jalani Hukuman Eksekusi Cambuk

Pelaksanaan eksekuci cambuk. dok. Kejari Aceh Utara.

KOALISI.co - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap ke-empat tersangka pelanggar Syariat Islam di Lhoksukon, pada Rabu, (18/9/2024).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara Reza Rahim, mengatakan, ke-empat terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Ke-empat pelanggar syariat Islam yang dieksekusi cambuk merupakan warga Aceh Utara, yakni RZ (24) warga Syamtalira Aron, Z (31) warga Paya Bakong, MJ (48) warga Meurah Mulia dan S (37) warga Baktiya Barat," kata Reza.

Baca Juga: Respon Pemkab Aceh Utara Soal Desakan Pelepasan Lahan HGU PTPN IV Regional 6

Reza menambahkan, terpidana RZ (24) dieksekusi cambuk sebanyak sembilan puluh sembilan kali setelah di kurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa karena melanggar syariat Islam tentang Jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak.

RZ terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 34 tentang hukum jinayat amar putusan pidana badan uqubat ta'zir dipidana lima bulan kurungan dan hukum eksekusi cambuk sebanyak seratus kali di kurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Kemudian, terpidana Z (31) dan MJ (48) terbukti secara sah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan amar putusan uqubat hudud berupa eksekusi cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa tahanan.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...