Kodim 0103 Aceh Utara Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI

KOALISI.co - Kodim 0103 Aceh Utara membuka posko pengaduan netralitas TNI untuk masyarakat. Posko ini dibuka untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas TNI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Kav Mahkyar mengatakan, posko pengaduan ini dibuka sebagai tindak lanjut perintah langsung dari Panglima TNI.
"Masyarakat dapat mengadukan anggota TNI yang tidak netral ke posko terdekat yaitu Koramil, atau langsung ke posko Makodim," kata Letkol Kav dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Dandim 0103 Serahkan 100 Pakaian Dinas Rompi untuk Para Babinsa
Dikatakan Dandim, netralitas TNI dalam pesta demokrasi, menjadi perhatian khusus di Institusi TNI mulai dari bawah hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
"Netralitas TNI diwujudkan dalam bentuk tidak memihak dan mendukung salah satu kontestan ataupun peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memihak dan memberikan tanggapan, komentar dan penilaian kepada peserta Pemilu dan Pilpres," ujar Dandim.
Kemudian lanjut Dandim, netralitas TNI juga tidak memberikan fasilitas dinas, menyimpan atau menempel dokumen/atribut peserta Pemilu dan Pilpres, serta tidak memobilisasi organisasi sosial/agama untuk kepentingan Parpol atau salah satu peserta Pemilu dan Pilpres.
Baca Juga: Dandim Aceh Utara Tinjau Pembukaan Jalan Penghubung Dua Desa di Sawang
"Apabila ada aduan tentang anggota atau prajurit Kodim 0103 Aceh yang tidak netral dalam Pemilu, Pilpres dan Pilkada, maka oknum tersebut akan langsung dilakukan pengecekan dan diproses secara hukum yang berlaku di lingkungan militer, dan bahkan bisa di pidana jika benar benar terbukti bersalah," pungkas Dandim.
Komentar