1. Beranda
  2. Hukum

Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Lanjutnya Pemerikaan Saksi Ahli Korupsi Dana BOS

Oleh ,

KOALISI.co - Tipikor Banda Aceh menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap terdakwa kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen.

Persidangan dilaksanan dengan Daring (online) dan JPU menghadirkan saksi ahli pada persidangan kasus ini adalah Wahyudi (50) ASN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Pada persidangan pemeriksaan saksi ahli tersebut JPU Muhammad Razi dan Maulizar menanyakan seputar proses pengajuan dan pencairan, mekanisme penggunaan dan pertanggun jawaban.

Baca Juga: Oknum ASN Terduga kasus Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah Aceh Singkil Ditahan

JPU Muhammad Razi mengatakan, terdakwa Adnan disangka dengan pasal pemberantasan korupsi karena atas perbuatannya telah merugikan negara. Dimana, Kasus korupsi Dana BOS ini telah merugikan negara keuangan negara senilai Rp. 356.891.104.

"Terkdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP." tutupnya.

Baca Juga